Kali ini saya akan berbagi ilmu sedikit tentang sebuah
badan usaha. Yang akan saya bahas disini adalah tentang pengertian dari badan
usaha, berbagai macam jenis usaha beserta contohnya, dan yang paling penting
adalah syarat untuk mendirikan sebuah badan usaha. Mungkin kita sudah sering
sekali mendengar kata badan usaha, namun seperti nya kita salah persepsi dengan
kata badan usaha. Kebanyakan orang jika mendengar badan usaha maka mereka
berpikir sebuah perusahaan. Namun sebenarnya mereka memiliki makna yang
berbeda. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita masuk ke dalam materi...
selamat membaca..hehehe
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh
laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain
dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Pasti banyak sekali
yang menganggap badan usaha adalah sebuah perusahaan, namun kenyataannya adalah
berbeda. Perbedaan utamanya adalah badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
B. Jenis-Jenis Badan Usaha
Di bagian bawah ini
adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai
berikut ini:
1.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki
oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan
yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum
yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh
pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi
perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah
menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada
publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami
kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang
bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan
fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari
perusahaan).
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
2.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS
yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun
kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma
yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang
dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan
Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap)
atau Persekutuan Komanditer
CV
merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih,
yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan
sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus
menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal
dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya
mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT
merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya
terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang
dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang
dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas
hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual
kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union
Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C.
Syarat Pendirian Badan Usaha
Untuk membuat sebuah
badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
- ·modal yang di miliki
- dokumen perizinan
- para pemegang saham
- tujuan usahajenis usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang
terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah,
izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar